Pertukaran Mahasiswa adalah pelaksanaan pembelajaran oleh mahasiswa di luar mata kuliah yang diselenggarakan di Prodi asal untuk menunjang terpenuhinya CPL/PLO baik yang sudah tertuang dalam struktur kurikulum Prodi maupun pengembangan kurikulum untuk memperkaya capaian pembelajaran lulusan. Jumlah maksimal sks yang dapat diperoleh dalam kegiatan ini adalah maksimal 20 sks tiap semester, serta dapat diambil selama 1 hingga 2 semester. Adapun bentuk kegiatan pertukaran mahasiswa yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pertukaran Mahasiswa antar Program Studi di dalam UGM
- Pertukaran Mahasiswa di Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda (dalam maupun luar negeri).
- Pertukaran Pelajar antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang berbeda (dalam maupun luar negeri).
CLO Kegiatan Pertukaran Mahasiswa
CLO 1: | Memiliki penguatan ilmu dan pengetahuan sesuai minat khususnya yang berhubungan dengan topik skripsi |
CLO 2: | Mampu menerapkan ilmu Kartografi, Penginderaan Jauh, dan SIG untuk berbagai macam aplikasi |
CLO 3: | Mampu bekerja dalam tim dan mengkomunikasikan gagasan dalam bentuk lisan dan tulisan |
Persyaratan/Ketentuan
- Mahasiswa aktif.
- Mahasiswa minimal telah menyelesaikan 4 semester dan sudah lulus 80 SKS, terdiri dari 72 SKS wajib dan 8 pilihan.
- Khusus pertukaran di luar UGM, mahasiswa harus memiliki IPK sekurangkurangnya 2,75 (untuk pertukaran mahasiswa dalam negeri) dan 3,00 (untuk pertukaran mahasiswa luar negeri atau disesuaikan syarat tempat tujuan).
- Tidak pernah dikenai sanksi akademik.
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran.
- Mahasiswa dapat mengambil perkuliahan regular apabila dimungkinkan.
- Memperoleh surat izin tertulis dari orang tua atau wali (jika dibutuhkan).
- Dinyatakan sehat dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter (jika dibutuhkan).
- Memiliki jaminan/asuransi kesehatan (jika dibutuhkan).
- Persyaratan khusus untuk program pertukaran mahasiswa luar negeri: memiliki kemahiran berbahasa asing yang memadai score Toefl minimal 500 atau sesuai dengan syarat universitas yang dituju; menyertakan surat financial support; dan menyertakan Letter of Acceptance dari universitas penyelenggara.
- Disetujui oleh Dosen Pembimbing dan/atau Ketua Program Studi.
Alur Prosedur Kegiatan
Bobot SKS dan Penilaian
Bobot SKS MKLD dan penilaian mengikuti aturan dari masing-masing MKLD, terkecuali bila terdapat perbedaan dalam cara perhitungan, sebagai contoh pada kegiatan pertukaran mahasiswa dengan universitas luar negeri yang menggunakan sistem ECTS dan sistem penilaian yang berbeda maka prodi akan melakukan konversi nilai terlebih dahulu sebelum menginput nilai tersebut ke dalam sistem sebagai nilai akhir mahasiswa.