Prosedur Pengajuan Usulan Penelitian
Diagram Alir Pengajuan Usulan Penelitian Prodi KPJ
Deskripsi Prosedur:
- Mahasiswa mengambil matakuliah Usulan Penelitian yang memfokus pada penyusunan usulan penelitian untuk skripsi.
- Dosen pengampu menjelaskan konsep dan kaidah-kaidah dalam penyusunan usulan penelitian ilmiah serta kekhasan penelitian bidang ilmu Kartografi dan Penginderaan Jauh
- Dosen pengampu menugaskan mahasiswa untuk menyusun usulan penelitian untuk skripsi.
- Mahasiswa mempersiapkan usulan penelitian dibawah bimbingan dosen pengampu mata kuliah seminar.
- Mahasiswa mengisi Formulir permohonan pembimbing skripsi
- Dosen Pembimbing ditentukan oleh Kaprodi dengan mempertimbangkan bidang keahlian dosen dengan tema skripsi dan kemudian akan diterbitkan SK Dosen Pembimbing Skripsi oleh Dekan.
- Dosen Pembimbing menerima SK sebagai Dosen Pembimbing
- Mahasiwa yang telah memperoleh SK Dosen Pembimbing berkonsultasi dengan dosen pembimbing mengenai usulan penelitian
Prosedur Pengajuan Ujian/Seminar Usulan Penelitian
Persyaratan Ujian/Seminar Usulan Penelitian:
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan;
- Telah memperoleh (lulus) minimal 100 sks;
- Sedang atau telah mengikuti mata kuliah Ujian/Seminar Usulan Penelitian sesuai persyaratan program studi;
- Minimal telah berkonsultasi dengan DPS sebanyak 3 (tiga) kali dibuktikan dengan kartu bimbingan skripsi dan proposal penelitian telah disetujui oleh DPS;
- Minimal telah menghadiri Ujian/Seminar Usulan Penelitian sebanyak 3 (tiga) kali pada program studi mahasiswa yang bersangkutan dan 2 (dua) kali pada pada program studi di luar program studi mahasiswa (dibuktikan dengan bukti kehadiran yang disahkan ketua penguji); dan
- Menyerahkan bukti telah mengikuti kelas literasi informasi tentang penelusuran basis data pustaka dan referencing system dari Perpustakan Fakultas Geografi UGM.
Diagram Alir Pengajuan Ujian/Seminar Usulan Penelitian Prodi KPJ
Deskripsi Prosedur:
- Mahasiswa mengisi formulir permohonan Ujian Usulan Penelitian yang disediakan Departemen atau Prodi.
- Dosen penguji ditentukan oleh Kaprodi berdasarkan tema penelitian.
- Pelaksanaan ujian usulan penelitian skripsi dihadiri oleh mahasiswa yang diuji, beberapa teman mahasiswa, dosen pembimbing serta dosen penguji sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
- Tim dosen pembimbing dan penguji mendiskusikan, memberi nilai, dan menetapkan hasil ujian usulan penelitian
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian usulan peneltian skripsi melakukan perbaikan usulan penelitian skripsi proposal berkonsultasi dengan dosen penguji dan pembimbing
- Mahasiswa dapat melanjutkan penelitian sesuai dengan persetujuan dosen Pembimbing dan Dosen Penguji