PROSEDUR PERMOHONAN MAGANG MAHASISWA PROGRAM STUDI KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH
- Mahasiswa memperoleh informasi terkait magang pada suatu instansi, baik dari website Departemen SaIG maupun dari sumber lainnya
- Mahasiswa mengajukan permohonan magang kepada Ketua Program Studi Kartografi dan Penginderaan Jauh (KPJ), melalui:
- Mengajukan Permohonan Rekomendasi Kerja Praktek Prodi yang telah mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari dosen pembimbing akademik (DPA) (surat dibubuhi tandatangan DPA) melalui sekretariat Departemen Sains Informasi Geografi.
- Mengisi form pengajuan magang online pada tautan berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdc6U8T14ClKZMBHTh3twJhK9nxUvrLsKuZYrYjJbEcX7s7_Q/viewform?usp=pp_url
- Bagi mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan magang dengan cara luring dan blended daring-luring, mahasiswa wajib:
-
- Membuat Surat Pernyataan Resiko Menjadi Tanggung Jawab Mahasiswa Yang Bersangkutan. Surat pernyataan tersebut disetujui (ditandatangani) oleh Orang Tua Mahasiswa dan diketahui oleh pihak Fakultas Geografi UGM.
- Mengisi Borang Rencana Kegiatan Lapangan – Fieldwork Plan (FWP) dan menyerahkannya ke sekretariat Departemen Sains Informasi Geografi (https://kpj.geo.ugm.ac.id/file/form-pengajuan-ijin-kegiatan-lapangan-di-luar-kampus/)
- Departemen SaIG membuat surat pengantar kepada Fakultas Geografi UGM
- Fakultas Geografi membuat surat pengantar permohonan magang kepada instansi yang menjadi tujuan magang mahasiswa yang bersangkutan
- Instansi yang bersangkutan membalas surat pengantar permohonan magang dari Fakultas Geografi
- Apabila instansi tersebut menyetujui maka mahasiswa dapat melaksanakan proses magang sesuai dengan waktu yang telah disepakati Departemen SaIG, mahasiswa, dan instansi terkait
- Apabila instansi tersebut tidak menyetujui karena berbagai hal, mahasiswa dapat melakukan proses permohonan magang kembali pada instansi lain sesuai prosedur ini
PROSEDUR PELAPORAN HASIL MAGANG MAHASISWA PROGRAM STUDI KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH
- Paling lambat 3 hari sebelum mahasiswa menyelesaikan kegiatan magang pada suatu instansi, atasan/supervisor/person in charge dari kegiatan magang tersebut wajib mengisi form penilaian magang terkait mahasiswa tersebut yang dapat diakses pada tautan berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfCjAvVpjN5Hi5_ame3irXMb3tA8099aAFJGuqGdMhq0fNMzA/viewform?usp=pp_url
- Maksimal satu minggu setelah menyelesaikan kegiatan magang, mahasiswa wajib membuat laporan singkat terkait kegiatan magang yang telah dilaksanakan melalui tautan berikut: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfIYwMyDmLeS4fSJfKnJ4rdhWrB-aUF4dAR4xkAoKfOFBX9Sw/viewform?usp=pp_url
- Hasil penilaian atasan/supervisor/person in charge dan laporan singkat mahasiswa tersebut menjadi dasar penilaian mata kuliah magang mahasiswa yang bersangkutan