Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan jenjang pendidikan dalam waktu yang telah ditentukan dalam peraturan ini (10 semester) dapat mengajukan perpanjangan studi, dengan ketentuan:
- Sedang dalam penyusunan dan penyelesaian tugas akhir; dan
- Perpanjangan masa studi mahasiswa program sarjana paling banyak 4 (empat) semester, sehingga masa studi mahasiswa paling lama 14 (empat belas) semester.
Prosedur perpanjangan studi dapat dilihat pada https://akademik.geo.ugm.ac.id/surat-akademik/.
Apabila dari hasil evaluasi akademik menunjukkan bahwa mahasiswa tidak dapat diperpanjang studinya, maka langkah yang harus ditempuh adalah:
- Membuat surat usulan pengunduran diri atau drop out kepada rektor UGM, dilampiri riwayat studi mahasiswa;
- Menyampaikan surat keputusan persetujuan pengunduran diri atau drop out dari rektor UGM kepada mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa.
- Mahasiswa dapat memohon surat keterangan lain yang dianggap perlu.
Mahasiswa yang mengundurkan diri atau drop out diberikan surat keterangan pernah kuliah dan
diberikan transkrip akademik sesuai dengan masa studi yang telah ditempuh