Setiap mahasiswa yang akan menyusun skripsi diharuskan mengajukan proposal usulan penelitian dengan dibimbing Dosen pembimbing skripsi (DPS). Prosedur pengusulan DPS diatur sebagai berikut:
- Mahasiswa dapat mengusulkan calon dosen pembimbing skripsi (DPS) setelah mahasiswa yang bersangkutan lulus mata kuliah minimal 100 (seratus) SKS melalui pengisian borang pengusulan pembimbing skripsi yang ada di sekretariat departemen/program studi.
- Borang usulan tersebut ditanda tangani untuk diusulkan kepada Ketua Program Studi, dengan dilampiri data transkrip sementara yang telah diverifikasi oleh bagian akademik Fakultas Geografi.
- Dosen pembimbing skripsi ditunjuk oleh Ketua Program Studi dengan diketahui oleh Ketua Departemen dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan Fakultas Geografi UGM. Penentuan DPS memperhatikan usulan mahasiswa, bidang keahlian dosen, dan beban eksisting pembimbingan dosen.
- Mahasiswa mengisikan pengajuan DPS yang disetujui pada menu Tugas Akhir di SIMASTER.
Ujian/Seminar Usulan Penelitian dapat diselenggarakan bila mahasiswa memenuhi persyaratan:
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan;
- Telah memperoleh (lulus) minimal 100 SKS;
- Sedang atau telah mengikuti mata kuliah Ujian/Seminar Usulan Penelitian sesuai persyaratan program studi masing-masing;
- Minimal telah berkonsultasi dengan DPS sebanyak 3 (tiga) kali dibuktikan dengan kartu bimbingan skripsi dan proposal usulan penelitian telah disetujui oleh DPS;
- Minimal telah menghadiri Ujian/Seminar Usulan Penelitian sebanyak 3 (tiga) kali pada program studi mahasiswa bersangkutan dan 2 (dua) kali pada program studi di luar program studi mahasiswa (dibuktikan dengan bukti kehadiran yang disahkan ketua tim penguji); dan
- Menyerahkan bukti telah mengikuti kelas literasi informasi tentang penelusuran basis data pustaka dan referencing system dari Perpustakaan Fakultas Geografi UGM.
Penyelenggaraan Ujian/Seminar Usulan Penelitian
Ujian/seminar usulan penelitian diselenggarakan oleh departemen yang bersangkutan baik secara luring, daring, atau
hybrid. Terdapat tata tertib ujian yang harus dipatuhi oleh mahasiswa yaitu:
- Mahasiswa harus hadir sebelum ujian/seminar berlangsung;
- Mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa pria: memakai kemeja lengan panjang berwarna putih dan dasi, celana panjang berbahan kain (bukan berbahan jeans) berwarna hitam, jas almamater Universitas Gadjah Mada, dan sepatu resmi.
- Mahasiswa wanita: memakai blus lengan panjang berwarna putih, rok panjang berbahan kain (bukan berbahan jeans) berwarna hitam, jas almamater Universitas Gadjah Mada, dan sepatu resmi.
Perbaikan Ujian/Seminar Usulan Penelitian
Batas waktu perbaikan/revisi ujian/seminar usulan penelitian maksimal 1 (satu) bulan. Apabila dalam
waktu tersebut mahasiswa tidak dapat menyelesaikan perbaikan yang dimaksud, maka mahasiswa
harus melakukan ujian/seminar usulan penelitian ulang.