• UGM
  • Fakultas Geografi
  • Portal Akademik
  • Perpustakaan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada PRODI SARJANA KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH
DEPARTEMEN SAINS INFORMASI GEOGRAFI
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Profil
    • Spesifikasi Formal
    • Sejarah
    • Visi, Misi, Tujuan
    • Akreditasi
    • Staf Pengajar
  • Akademik
    • Capaian Pembelajaran Lulusan
    • Kurikulum
    • Registrasi/Heregistrasi
    • Cuti Akademik
    • Perpanjangan Studi
    • Wisuda
  • Mahasiswa
    • Magang
    • Usulan Penelitian
    • Skripsi
    • Fast Track
    • Surat Keterangan Pendamping Ijazah
    • Kode Etik Mahasiswa
  • Alumni
    • Prospek
    • Tracer Study 2018/2019
  • Beranda
  • Skripsi

Skripsi

  • 27 September 2025, 13.16
  • Oleh: candrakartika
  • 0

Prosedur Pembimbingan Skripsi

Proses pembimbingan skripsi dilakukan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa wajib berkonsultasi ke DPS terkait dengan proses penyusunan skripsinya, dan dibuktikan dengan pengisian kartu bimbingan skripsi;
  2. Mahasiswa melaporkan kemajuan aktivitas skripsi secara berkala ke DPS; dan
  3. Mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan pembimbingan skripsi dari DPS.

Prosedur Pengajuan Izin Penelitian untuk Skripsi

Sebelum mahasiswa melakukan penelitian atau kerja lapangan dalam rangka penyusunan skripsi, harus mengajukan izin penelitian yang ditujukan kepada pejabat berwenang di daerah penelitian, dengan pengantar dari Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan. Prosedur pengajuan surat pengantar izin penelitian sebagai berikut:

  1. Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada yang membutuhkan surat pengantar izin penelitian dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pengajuan melalui tautan http://ugm.id/KemahasiswaanFGE.
  2. Surat pengantar izin penelitian yang sudah terbit akan dikirim kepada mahasiswa melalui DMS SIMASTER pemohon.
  3. Mahasiswa mengirimkan surat pengantar izin penelitian ke instansi yang dituju

Persyaratan Ujian Skripsi

Ujian skripsi dapat diselenggarakan bila mahasiswa memenuhi persyaratan:

  1. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan;
  2. Telah lulus ujian/seminar usulan penelitian dan menyelesaikan revisi usulan penelitian yang dibuktikan dengan surat keterangan perbaikan usulan penelitian;
  3. Telah lulus semua mata kuliah wajib;
  4. Memperoleh minimal 138 SKS untuk mahasiswa sebelum angkatan 2020 dan 143 SKS untuk mahasiswa angkatan 2020 dan setelahnya;
  5. Naskah skripsi telah disetujui oleh DPS dengan menyertakan borang pengesahan.

Adapun persyaratan pendaftaran ujian skripsi sebagai berikut:

  1.  Mengajukan surat permohonan ujian ke dekan;
  2. Menyerahkan lembar persetujuan ujian skripsi;
  3. Mengajukan permohonan tambahan dosen penguji dari Ketua Program Studi;
  4. Menyerahkan borang perbaikan seminar/ujian usulan penelitian;
  5. Menyerahkan naskah skripsi sebanyak anggota tim penguji;
  6. Menyerahkan slide presentasi ujian skripsi (PPT atau PDF);
  7. Menyerahkan naskah publikasi yang sudah disetujui oleh dosen pembimbing skripsi;
  8. Menyerahkan surat pernyataan keaslian karya akhir skripsi (bermaterai);
  9. Menyerahkan hasil similarity check naskah skripsi yang tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Unit Perpustakaan Fakultas Geografi;
  10. Menyerahkan fotokopi kartu bimbingan skripsi;
  11. Aktif (tercatat sebagai mahasiswa) pada semester dilaksanakannya ujian skripsi dengan melampirkan bukti slip pembayaran UKT;
  12. Menyerahkan bukti KRS semester terakhir (cetak KRS dari SIMASTER);
  13. Menyerahkan fotokopi kartu mahasiswa yang masih berlaku;
  14. Menyerahkan fotokopi sertifikat Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB PIONIR);
  15. Menyerahkan pas foto digital terbaru, latar belakang putih, memakai jas hitam;
  16. Menyerahkan transkrip nilai yang sudah diverifikasi oleh akademik;
  17. Menyerahkan Surat Permohonan Penghapusan Nilai (tidak bermaterai) atau Surat Pernyataan Tidak Menghapus Nilai (bermaterai);
  18. Menyerahkan fotokopi ijazah SMA;
  19. Menyerahkan fotokopi KTP;
  20. Menyerahkan hasil tes kemampuan Bahasa Inggris sebagai berikut, berlaku 2 (dua) tahun:
    • hasil tes dengan nilai minimal ITP TOEFL (400), iBT TOEFL (30), Duolingo English Test (60), AcEPT UGM (158), IELTS (4.0), TOEP PLTI (27), atau
    • bukti sebagai presenter pada seminar internasional atau kompetisi internasional, bukti peserta pidato/debat Bahasa Inggris, dan sejenisnya, atau
    • sertifikat student exchange, summer/winter course, study abroad, internship di luar negeri, dan sejenisnya;
  21. Menyerahkan meterai Rp. 10.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar.
  22. Menyerahkan logbook mengikuti UUP.

Pelaksanaan Ujian Skripsi

Pelaksanaan ujian skripsi dapat diselenggarakan oleh departemen baik secara luring, daring, atau hybrid. Terdapat tata tertib ujian yang harus dipatuhi oleh mahasiswa yaitu:

  1. Mahasiswa harus hadir sebelum seminar berlangsung;
  2. Mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Mahasiswa pria: memakai kemeja lengan panjang berwarna putih dan dasi, celana panjang berbahan kain (bukan berbahan jeans) berwarna hitam, jas almamater Universitas Gadjah Mada, dan sepatu resmi.
    • Mahasiswa wanita: memakai blus lengan panjang berwarna putih, rok panjang berbahan kain (bukan berbahan jeans) berwarna hitam, jas almamater Universitas Gadjah Mada, dan sepatu resmi.

Kelulusan Skripsi

Batas minimal nilai ujian tugas akhir adalah 50 (lima puluh) atau setara dengan nilai huruf C. Mahasiswa dinyatakan tidak lulus jika mendapatkan nilai ujian tugas akhir C dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) program sarjana kurang dari 2,00. 

Aturan tambahan:

  1. Bagi mahasiswa angkatan 2020 dan setelahnya yang pada saat ujian skripsi belum memenuhi minimal 149 SKS (termasuk skripsi) karena sesuatu hal, maka bila mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian skripsi, tidak berarti yang bersangkutan lulus sarjana.
  2. Kelulusan kesarjanaannya ditentukan berdasarkan tanggal keputusan dikeluarkan nilai mata kuliah penyebab kekurangan SKS terjadi.
  3. Pengesahan kelulusan dilakukan pada saat rapat yudisium.
  4. Publikasi skripsi pada basis data electronic theses and dissertation (ETD) sesuai dengan rekomendasi dari Tim Penguji Skripsi.

Batas Waktu Perbaikan Ujian Usulan Penelitian dan Skripsi

  1. Apabila hasil penilaian kelulusan ujian skripsi ditetapkan pemberian nilai dengan syarat perbaikan, maka mahasiswa wajib melakukan perbaikan naskah tugas akhir.
  2. Batas waktu paling cepat penyerahan perbaikan dan persetujuan naskah tugas akhir adalah 7 (tujuh) hari kalender dari tanggal pelaksanaan ujian tugas akhir skripsi.
  3. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ujian tugas akhir, mahasiswa diperkenankan untuk konsultasi perbaikan kepada tim penguji.
  4. Batas waktu tim penguji merespons hasil perbaikan tugas akhir dengan keputusan persetujuan atau revisi kembali paling lama 14 hari kerja sejak naskah diterima.
  5. Batas persetujuan naskah tugas akhir oleh tim penguji paling lama 2 (dua) bulan (60 hari kalender) dari tanggal pelaksanaan ujian tugas akhir skripsi. Persetujuan skripsi dituangkan dalam Surat Perbaikan Skripsi dan Lembar Pengesahan Skripsi yang dapat diakses pada tautan berikut http://ugm.id/DokSkripsiKPJ 
  6. Jika waktu perbaikan naskah tugas akhir melewati batas yang ditetapkan pada butir 5, maka dilakukan ujian ulang.

Universitas Gadjah Mada

Prodi Sarjana Kartografi dan Penginderaan Jauh
Departemen Sains Informasi Geografi
Fakultas Geografi UGM, Gedung D, Lantai 2
Sekip Utara, Bulaksumur, Yogyakarta 55281
Telp. (0274) 6492331, Fax (0274) 589595
Email: prodi-kpj.geo@ugm.ac.id

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY